SketsaNusantara.id - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau TNI telah resmi disahkan menjadi undang-undang.
DPR mensahkan RUU TNI ini lewat rapat sidang paripurna yang digelar di Gedung Parlemen pada Kamis, 20 Maret 2025.
RUU TNI tetap disahkan di tengah gencarnya penolakan dari masyarakat, termasuk aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.
Baca Juga: Ikut Demo Tolak RUU TNI, Ferry Irwandi Traktir Demonstran Siomay 2 Gerobak: Kalian Nggak Sendiri
Di tengah polemik pengesahan RUU TNI, beredar kisah miris di media sosial X.
Seorang pekera remote di salah satu perusahaan non-lokal terkenal imbas langsung UU TNI yang belum berusia satu hari tersebut.
Ia dan salah seorang rekan kerjanya mendapatkan kabar pemecatan dari perusahaannya bekerja usai pemerintah mensahkan RUU TNI.
“TS dan satu teemen yang orang Indonesia dipecat dari kerjaan remote karena kantor nggak mau ambil risiko punya karyawan dari negara yang dikendalikan militer,” tulis akun X @intinyadeh.
Dari cuitan tersebut, pekerja remote tersebut sudah mengajukan banding bahwa Indonesia bukan negara konflik namun tetap dipecat.
Dari hasil penelusuran tim redaksi, pekerja remote tersebut mengunggah kisah pemecatan dirinya lewat akun X miliknya pada Kamis, 20 Maret 2025.
Baca Juga: Tempo Diteror Kepala Babi, Bentuk Ancaman Kebebasan Pers di Tengah Kontroversi Pengesahan RUU TNI?
Dari cuitan tersebut, diketahui perusahaan yang tidak disebutkan namanya itu memiliki ketentuan dalam kontrak yakni karyawan bukan berasal dari negara konflik.