SketsaNusantara.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan besaran UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025.
Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2025, UMK di Jawa Tengah mengalami kenaikan 6.5 persen.
Kenaikan upah 6.5 persen berlaku untuk 35 kabupaten kota di Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Pati.
Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Kudus 2025, Cek Nominal Resminya Lebih Besar daripada Kabupaten Rembang?
UMK Pati tahun 2025 naik sebesar 6.5 persen atau bertambah sebanyak Rp142.350 dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan UMK Pati sebesar Rp142.350 tersebut menjadi yang tertinggi selama 5 tahun terakhir.
Sementara kenaikan UMK Pati yang paling sedikit selama 5 tahun terakhir yakni pada tahun 2022, sebesar Rp15 ribu.
Dari data yang dihimpun, UMK Pati naik setiap tahunnya, mulai dari tahun 2021 sebesar Rp62 ribu, tahun 2022 naik Rp15 ribu, tahun 2023 naik Rp139.358 hingga tahun 2024 naik Rp82.303.
Dan berikut ini besaran UMK Pati selama 5 tahun terakhir, yakni periode 2020-2024
UMK Pati 2020: Rp1.891.000
UMK Pati 2021: Rp1.953.000 (naik RRp62.000)
UMK Pati 2022: Rp1.968.339 (naik Rp15.000)
UMK Pati 2023: Rp2.107.697 (naik Rp139.358)
UMK Pati 2024: Rp2.190.000 (naik Rp82.303)