SketsaNusantara.id – Upah Minimal Kabupaten/Kota atau UMK Provinsi Jawa Tengah 2025 telah diresmikan bersama Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMSK.
Penetapan besaran UMK serta UMSK tersebut telah tertera di Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Di surat keputusan tersebut, diketahui bahwa jumlah besaran UMK 2025 tertinggi di Jawa Tengah adalah Kota Semarang yang memperoleh 3.454.827,00 dan UMK 2025 terendah di Jateng adalah Kabupaten Banjarnegara yang memperoleh Rp2.170.475,32.
Masing-masing daerah di Provinsi Jawa Tengah mengalami kenaikan nominal UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Sedangkan, diketahui untuk nominal UMSK 2025 ada dua daerah yang ditetapkan yaitu Kabupaten Jepara dan Kota Semarang yang ditetapkan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP Jawa Tengah 2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.
Ketetapan UMK, UMSK, dan UMSP ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Berikut ini adalah jumlah UMK Kabupaten Kudus 2025 yang telah dikutip dari laman jatengprov.go.id oleh SketsaNusantara.id.
Sebagaimana yang telah dilansir dari laman jatengprov.go.id, jumlah besaran nominal UMK Kabupaten Kudus 2025 adalah Rp2.680.485,72.
Sedangkan, pada tahun kemarin UMK Kabupaten Kudus 2024 mendapatkan jumlah sebesar Rp 2.516.888.