SketsaNusantara.id - Penemuan ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) beberapa bulan yang lalu kini memasuki babak baru yang mencengangkan.
Dari kesaksian muncul dugaan bahwa kebijakan baru tentang peraturan penggunaan drone di kawasan TNMB serta aturan 'hanya' naik ke Ranu Kumbolo saja harus memakai guide merupakan bagian dari kasus ini.
Pada 13 Maret 2025, telah disidangkan 3 saksi penemuan ganja seluas 1 hektar yang berada di 59 titik dengan jumlah pohon ganja mencapai 48.000 pohon.
Ketiga saksi tersebut adalah Untung, polisi hutan, Edwy Yunanto, polisi hutan dan staf kantor Balai Besar TNBTS serta polisi hutan dan kepala resor Senduro Yunus Tri Cahyono.
Dari penemuan itu terungkap bahwa penanaman ganja di kawasan hutan yang tentunya merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum karena lokasinya berada di zona rimba kawasan konservasi sehingga bisa merusak ekosistem dan lingkungan.
Sebab di lokasi itu rupanya merupakan kawasan konservasi tanaman endemik pinus dan cemara serta tanaman lainnya, namun keberadaan tanaman ganja tersebut telah merusak ekosistem tanaman-tanaman tersebut.
Dari terungkapnya kasus penemuan tanaman ganja di kawasan TNBTS yang terungkap kemudian muncul banyak dugaan berupa sejumalh kebijakan yang akhir-akhir ini banyak dipertanyakan orang.
Hal ini diungkap oleh pemilik akun tiktok @nowayhomemz, bahwa beberapa kebijakan terkait penggunaan drone di wilayah TNBTS yang awalnya hanya harus membayar Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu kini harus membayar Rp 2 juta rupiah merupakan bagian dari kasus ini.
Selain itu, ada kebijakan dimana pendaki yang hendak naik ke Ranu Kumbolo juga diwajibkan membawa guide gunung dengan bayaran yang cukup lumayan sehingga membuat pendaki akhirnya enggan naik ke Semeru.
Dugaan ini diperkuat oleh sejumlah fakta dimana seringnya Semeru ditutup dengan alasan perbaikan ekosistem yang menambah banyaknya kecurigaan.
Akun TikTok ini kemudian menyimpulkan bahwa segala kebijakan baru terkait pendakian ke Semeru tersebut merupakan akal-akalan untuk mengamankan ladang ganja di wilayah tersebut.