Dalam UU TNI Nomor 34 tahun 2004 saat ini, pasal 3 berbunyi:
-Ayat (1): Dalam pengarahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah presiden
-Ayat (2): Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
Kendati demikian, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin tidak menjelaskan secara rinci, perubahan yang diajukan akankah mengubah struktur koordinasi TNI atau tidak.
Pasal 47 (Penugasan Prajurit TNI di Jabatan Sipil)
Dalam UU TNI Pasal 47 ayat (2) saat ini, prajurit TNI aktif bisa menduduki 10 jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri dari militer.
Ke-10 jabatan sipil tersebut antara lain Kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotia Nasional dan Mahkamah Agung.
Sementara dalam draft RUU TNI, pemerintah mengajukan perluasan jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.
Baca Juga: Geger Rapat RUU TNI di Fairmont Jadi Sorotan, Deddy Corbuzier Angkat Bicara: Ini Anarkis!
Ada 5 penambahan jabatan sipil dalam draft RUU tersebut yakni Kementrian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut dan Jaksa Agung.
Sementara itu, prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar daftar tersebut harus mengundurkan diri.
Pasal 53 (Perpanjangan Masa Dinas Aktif Prajurit TNI)
Dalam UU TNI Pasal 53 ayat (1) saat ini, usia pensiun prajurit TNI yakni 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Sementara itu, dalam RUU TNI, pemerintah mengajukan penambahan batas usia pensiun bagi prajurit aktif sebagai berikut: