SketsaNusantara.id - Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Republik Indonesia atau RUU TNI jadi pembicaraan hangat di tengan publik belakangan ini.
Salah satu hal yang disorot yakni perubahan pada sejumlah pasal yang dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).
Pada Pasal 7, disebutkan perluasan keterlibatan TNI dalam instansi sipil, di mana sebelumnya para anggota TNI aktif bisa ditempatkan di 1o kementerian atau lembaga sipil, dalam draft revisi, bertambah menjadi 15 institusi.
Banyak pihak yang menilai Revisi UU TNI ini bisa membangkitkan kembali Dwifungsi ABRI yang sempat berjaya pada masa pemerintahan Orde Baru atau Orba.
Lantas apa sebenarnya Dwifungsi ABRI yang dikhawatirkan muncul kembali melalui Revisi UU TNI?
Dwifungsi ABRI dapat diartikan sebagai 2 fungsi yang dimiliki ABRI yakni sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan (HanKam) dan sebagai kekuatan sosial politik.
Fungsi HanKam berkaitan dengan peran ABRI dalam menjaga keamanan dan kedaultatan negara.
Sedangkan fungsi sosial politik berkaitan dengan keterlibatan ABRI dalam membentuk dan memelihara stabilitas politik dan pembangunan sosial-ekonomi.,
Sederhananya, ABRI memiliki 2 fungsi yakni sebagai kekuatan militer dan pemegang kekuasaan dan pengatur negara.
Dikutip dari buku karya Arifin Tambunan berjudul Pejuang dan Prajurit: Konsepsi dan Implementasi Dwifungsi ABRI yang terbit tahun 1984, Dwifungsi ABRI mulai berlaku pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.
Dwifungsi ABRI merupakan konsep ‘jalan tengah’ yang bertujuan agar militer bukan hanya berperan sebagai alat pertahanan keamanan tapi juga berpartisipasi dalam bidang lainnya seperti sosial, politik, budaya, ideologi hingga ekonomi.