SketsaNusantara.id - Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengabarkan bahwa adanya kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5%.
Kenaikan Upah Minimum Nasional ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Ketetapan ini berlaku mulai awal Januari 2025 dan pastinya memengaruhi standar Upah Minimum Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Salah satu kabupaten/kota yang terdampak adalah Kabupaten Sampang Provinsi Timur.
Lantas berapakah nominal UMK Kabupaten Sampang terbaru beserta perbandingannya dari tahun ke-tahun serta beda besaran dengan daerah lainnya.
Diketahui tepat pada 11 Desember 2024, Adhy Karyono selaku Pejabat Gubernur Jawa Timur telah mengesahkan nominal UMK di 38 kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur.
Pengesahan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2025.
Merujuk hasil keputusan tersebut, tercatat UMK Kabupaten Sampang mendapatkan nominal sebesar Rp2.335.661,00.
Perbandingan dengan UMK tahun lalu yakni sebesar Rp2.182. 861, kenaikan yang didapatkan terhitung cukup besar yakni selisih Rp152.800.
Informasi lebih lanjut, Nominal UMK Kabupaten Sampang 2025 berlaku sejak Januari 2025 dan hanya diperuntukkan oleh pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.