SketsaNusantara.id - Cek update besaran UMK Kabupaten Nganjuk sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Timur yang berlaku mulai tahun 2025.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah standar minimum upah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja di suatu kabupaten atau kota.
Penetapan UMK bertujuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan memastikan mereka menerima kompensasi yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup layak di wilayah tersebut.
Informasi mengenai UMK penting diketahui oleh pekerja dan pengusaha sebagai acuan dalam penentuan gaji, serta untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Semua informasi mengenai UMK terbaru telah ditetapkan dan diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim) sejak penghujung tahun 2024 lalu.
Lantas, berapa UMK Kabupaten Nganjuk 2025? Dilansir SketsaNusantara.id dari situs Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, berikut rincian mengenai UMK Ngajuk yang mengalami kenaikan pada 5 tahun terakhir.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, UMK Kabupaten Nganjuk ditetapkan sebesar Rp2.405.255.
Besaran UMK Nganjuk ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan menjadi acuan bagi pengusaha dalam memberikan upah kepada pekerja di wilayah tersebut.
Jika menilik kenaikan UMK Kabupaten Nganjuk selama lima tahun terakhir, terjadi peningkatan yang konsisten setiap tahunnya.
Baca Juga: Naik Pesat! UMK Kabupaten Ngawi Saingi Trenggalek dan Pacitan, Nominalnya Bikin Sumringah
Besaran UMK Nganjuk pada tahun 2025 ini diketahui mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024 yang hanya sebesar Rp 2.258.455.
Berikut adalah data kenaikan UMK Kabupaten Nganjuk dari tahun 2021 hingga 2025: