SketsaNusantara.id- Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, wilayah Pamekasan berapa?
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur. Dengan Nomor 100.3.3.1/775/KTPS/013/2024.
Keputusan tersebut berjudul Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025. Perlu diketahui bahwa setiap tahun ada pembaharuan terkait kebijakan tersebut.
Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Jombang 2025? Intip Besaran Nominalnya yang Naik 6,5 Persen dari Tahun 2024
Salah satunya yang ditetapkan di wilayah Pamekasan. Wilayah tersebut termasuk kabupaten di Pulau Madura.
Perlu diketahui bahwa sampai tahun 2025, UMK dengan nominal terbesar atau menduduki posisi pertama adalah Surabaya.
Bagaimana tidak, UMK Surabaya pada tahun 2025 yang sudah ditetapkan oleh keputusan Gubernur Jawa Timur adalah Rp 4.916.753,00.
Baca Juga: Tragis, Misteri Kematian Kyai Asal Pamekasan! Jadi Korban Bringasnya Kekejaman Antek-Antek PKI
Di sisi lain, UMK Pamekasan terbilang cukup jauh dari Ibu Kota Jawa Timur. Bahkan nyaris setengah dari UMK Surabaya.
Keputusan Gubernur Jawa Timur telah menetapkan UMK Pamekasan adalah Rp 2.376.614 pada tahun 2025.
Namun perlu diingat, meski begitu UMK terendah bukan diperoleh dari wilayah tersebut atau di sekitar Pulau Madura.
Pasalnya UMK terendah adalah di wilayah Kabupaten Situbondo, dengan jumlah tak jauh berbeda di Kabupaten Pamekasan.
UMK Kabupaten Situbondo adalah Rp 2.335.209,00. Hal itu dikutip website resmi bappeda.jatimprov.go.id.***