Peraturan tersebut berisi tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Tujuan dilakukan penyesuaian UMK bagi para pekerja dan karyawan yaitu untuk memberikan gaji yang realistis sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Besaran gaji UMK sudah disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, hingga kebutuhan masyarakat di wilayah tertentu.
Jika dibandingkan, UMK Kabupaten Pasuruan relatif jauh lebih tinggi dibanding Kota Pasuruan.
Menduduki peringkat 4 se-Jawa Timut, Kabupaten Pasuruan ungguli Kota Pasuruan 5 tingkat.
Diketahui besaran UMK Kabupaten Pasuruan di tahun 2024 berdasarkan ketetapan yang berlaku sebesar Rp4.635.133.
Sedangkan, besaran UMK Kota Pasuruan di tahun 2024 yaitu Rp3.138.838.
Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Jombang 2025? Intip Besaran Nominalnya yang Naik 6,5 Persen dari Tahun 2024
Apabila mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen sesuai peraturan tahun 2025, maka besaran UMK Kabupaten Pasuruan terbaru yaitu RpRp 4.866.890.
Sehingga, Kabupaten Pasuruan masuk ke dalam 5 besar kabupatan/kota dengan UMK tertinggi se-Jawa Tmur.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!