SketsaNusantara.id - Pemerintah Kabupaten Jember telah mengajukan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ke DPRD Jember.
Pengajuan perubahan raperda ini dilakukan sidang paripurna di DPRD Jember, pada Kamis 14 Maret 2025.
Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, usulan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ini diambil agar bisa meningkat efektivitas dalam membangun Jember.
"Kami sudah menyampaikan usulan Raperda SOTK yang memiliki semnagat efektif dan efisien," ujarnya.
Pertimbangan usulan ini dimaksudkan, didasari pada pertimbangan yang rasional untuk melaksanakan pemerintahan secara tepat.
"Mengingat tantangan ke depan yang makin berat, OPD harus bisa menjawab tantangan tersebut. Sehingga dibutuhkan kelembagaan yang bersifat dinamis, yang berkonsekuensi pada dinamika yang terjadi," imbuhnya.
Bupati Gus Fawait menyampaikan, jika usulan perubahan Perda SOTK ini juga menyesuaikan kondisi saat ini, yang berada di tengah efisiensi anggaran.
"Sehingga jika dilakukan perubahan SOTK ini bisa memberikan dampak pada efisiensi anggaran kita, jadi bisa dimanfaatkan lebih baik lagi," ungkapnya.
"Jadi setelah adanya ini, maka pasti efisiensi anggaran kita maksimal. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara mendasar," terangnya.
Melihat kondisi pemerintah pusat yang memiliki kementerian yang cukup banyak, Gus Fawait menjelaskan jika hal tersebut sangat berbeda jika dihadapkan dengan daerah.
"Karena kalau pemerintah pusat ini yang diurusi seluruh Indonesia, sehingga membutuhkan kementerian yang cukup banyak," pungkasnya.