SketsaNusantara.id - Universitas Indonesia (UI) telah mengeluarkan klarifikasi terkait polemik Disertasi Bahlil Lahadalia yang masih ramai jadi sorotan publik, terlebih setelah Dewan Guru Besar atau DGB UI mengumumkan telah menemukan sederet pelanggaran etik.
Bahlil diketahui melanggar kode etik mulai dari ketidakjujuran akademik dengan pengambilan data tanpa izin narasumber, serta mendapat perlakukan khusus dukungan dari dosen selaku promotor dan ko-promotor hingga adanya konflik kepentingan.
Pihak Kampus pun meminta Bahlil Lahadalia untuk menulis ulang disertasinya dan meminta maaf pada publik karena telah melakukan pelanggaran etik.
Namun, banyak pihak yang tidak setuju dan meminta Ketum Golkar yang kini menjabat sebagai Menteri ESDM itu di DO (drop out) mengingat sederet kesalahan fatal yang dilakukannya.
Terkait hal ini, UI telah memberikan klarifikasi melalui keterangan tertulis yang diunggah di website resminya.
Dalam pernyataan resminya, UI menekankan lima poin utama yang menjelaskan alasan tidak dijatuhkannya sanksi drop out (DO) terhadap Bahlil.
1. Disertasi Bahlil Tidak Bisa Dibatalkan Karena Belum Lulus
UI menegaskan bahwa tuntutan pembatalan disertasi Bahlil tidak tepat, karena disertasinya belum diterima secara resmi sebagai dokumen pendukung kelulusan.
Meskipun sebelumnya telah dilakukan promosi doktor, empat organ utama UI memutuskan bahwa Bahlil harus merevisi disertasinya. Artinya, disertasi tersebut belum sah dan tidak dapat dibatalkan.
"Tuntutan agar disertasi dibatalkan TIDAK TEPAT. Empat Organ UI telah secara eksplisit menyatakan bahwa mahasiswa tersebut belum dapat diterima disertasinya sebagai dokumen pendukung kelulusan," tulis UI
Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan?" imbuhnya.