SketsaNusantara.id - Berapa nominal UMK Kabupaten Kediri tahun 2025? Simak secara rinci Informasinya melakukan laman resmi pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Kediri tahun ini sudah dipastikan naik sejak 1 Januari 2025.
Bukan hanya Kabupaten Kediri, ke-38 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur mengalami kenaikan yang sama.
Kabar kenaikan nominal honor atau upah ini ditetapkan pasca turunnya Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur 2025.
Berdasarkan formula yang diatur di Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dan dengan menambahkan UMK tahun sebelumnya, Gubernur Jawa Timur mendapatkan hasil kenaikan UMK di Provinsi Jawa Timur tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Lalu, berapakah nominal Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Kediri 2025?
Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Jombang 2025? Intip Besaran Nominalnya yang Naik 6,5 Persen dari Tahun 2024
Sebelum menjawabnya, perlu diketahui bahwa pada tahun 2024, Kabupaten Kediri memiliki Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar Rp2.340.668.
Setelah adanya kenaikan 6,5%, UMK Kabupaten Kediri tahun 2025 jadi memiliki besaran nominal Rp2.492.811.
Kendati demikian, Kabupaten Kediri tahun 2025 masih berada di peringkat ke-20 dari 38 kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur.
Menariknya, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Kediri 2025. masih berada satu tingkat di atas Kota Blitar.
Pada tahun 2025, Kota Blitar Provinsi Jawa Timur memiliki jumlah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar Rp2.481.450,00.