Keputusan Gubernur Jatim ini didukung juga dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Wilayah Kabupaten Bondowoso sama seperti kabupaten dan kota lain di Jawa Timur yang mengalami kenaikan UMR sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
UMR Kabupaten Bondowoso 2025 Terendah ke-3 di Jawa Timur?
Besaran UMR atau saat ini UMK tetangga Kabupaten Jember ini menduduki peringkat ke-3 terbawah dari total 38 kota dan kabupaten di Jatim.
Baca Juga: Ikut Sarwendah, Mantan Istri Ruben Onsu Bongkar Uang Jajan Bertrand Peto Sebulan, Setara UMR Jakarta
Tahun sebelumnya UMR Kabupaten Bondowoso sebesar Rp 2.183.590.
Di tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen, sehingga besaran UMR Bondowoso menjadi Rp 2.347.359.
Rincian besaran UMR atau UMK Kabupaten Bondowoso 5 tahun terakhir yaitu tahun 2021 Rp 1.954.705, dan tahun 2022 Rp 1.958.640.
Selanjutnya UMR Kabupaten Bondowoso tahun 2023 Rp 2.154.504, tahun 2024 Rp 2.183.590, dan tahun 2025 Rp 2.347.359.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!