SketsaNusantara.id - Kabupaten Bojonegoro dikenal sebagai daerah di wilayah Jawa Timur yang ikut mengalami kenaikan upah minimum.
UMR atau Upah Minimum Regional saat ini dikenal dengan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Besaran UMR di setiap wilayah kabupaten atau kota menyesuaikan dengan dasar hukum atau peraturan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Di awal tahun 2025 lal, Pj Gubernur Jawa Timur telah mengesahkan besaran UMK masing-masing wilayah yang menjadi cakupannya.
Nilai atau jumlah UMR yang diberikan meliputi gaji pokok atau gaji pokok ditambah dengan gaji tunjangan.
Informasi dari Pemprov Jatim, UMR di masing-masing wilayah cakupannya mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya.
Wilayah Kabupaten Bojonegoro termasuk yang mengalami kenaikan UMR sebesar 6,5 persen di tahun 2025.
Dibandingkatn tahun 2024, UMR di Bojonegoro ternyata tak lebih besar atau lebih rendah dari tetangganya, Kabupaten Blitar.
Dikutip SketsaNusantara.id dari laman Kabupaten Bojonegoro, bojonegorokab.go.id, Keputusan Gubernur Jawa Timur bernomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang UMK Kabupaten/Kota 2025 sebagai acuan besaran UMR yang berlaku.
Provinsi Jawa Timur yang telah menerbitkan Keputusan Gubernur tentang UMK 2025 bertujuan untuk mewujudkan upah yang lebih realistis.
Tentu saja besaran upah ditinjau dari berbagai aspek, termasuk kondisi daerah dan kemampuan perusahaan.