“Penyelewengan distribusi ini merugikan sembilan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari yang berhak menerima pupuk bersubsidi,” ungkap Bayu.
Bayu menambahkan, jika praktik ini dibiarkan, akan terjadi kelangkaan pupuk di Sumbersari. Akibatnya, harga pupuk naik dan ketahanan pangan nasional bisa terancam.
“Jika ini terus terjadi, akan timbul kelangkaan pupuk di Sumbersari, harga pupuk melonjak, dan cita-cita Presiden tentang ketahanan pangan tidak akan terwujud,” paparnya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel, daftar kelompok tani penerima pupuk bersubsidi, delivery order (DO), serta surat perjanjian kerja sama yang menguatkan dugaan penyimpangan distribusi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, junto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp100.000.
Meski demikian, kedua pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Polisi memastikan penyelidikan kasus ini terus berjalan dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Sementara itu, pupuk bersubsidi yang disita akan dikembalikan ke kelompok tani yang berhak menerimanya.
“Pupuk akan dikembalikan ke kelompok tani yang berhak menerimanya,” pungkas Bayu.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!