SketsaNusantara.id - Kepolisian Resor (Polres) Jember menyita satu truk bermuatan tiga ton pupuk bersubsidi jenis Phonska. Polisi juga mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi. Meski ditangkap, keduanya tidak ditahan.
Truk dengan nomor polisi P 8436 K yang membawa 60 karung pupuk subsidi tersebut diamankan oleh pihak kepolisian.
Diketahui, pelaku yang ditangkap adalah MG (46), warga Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, dan S (41), warga Kecamatan Jenggawah.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari upaya pelaku S mengirim pupuk subsidi ke Umbulsari menggunakan truk pada Sabtu, 8 Maret 2025.
"Dalam perjalanan, pelaku berhasil ditangkap polisi," ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa, 11 Maret 2025.
Bayu menjelaskan bahwa S diduga menerima perintah dari MG, pemilik Usaha Dagang (UD) Tani di Wirolegi, Sumbersari.
“Dari hasil penyelidikan, S ini disuruh oleh seseorang berinisial MG, pemilik UD Tani di Sumbersari Wirolegi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bayu menegaskan bahwa pupuk subsidi seharusnya hanya didistribusikan di wilayah Sumbersari. Namun, pelaku kedapatan akan mengirimkan pupuk tersebut ke Umbulsari.
“Pupuk ini merupakan pupuk bersubsidi yang semestinya didistribusikan di Sumbersari. Satu truk ditemukan akan dikirimkan ke wilayah Umbulsari,” katanya.
Baca Juga: Persoalan Tenaga Honorer Non-ASN di Jember: DPRD dan Pemkab Siap Kolaborasi Temukan Solusinya
“Seharusnya pupuk subsidi tersebut diterima oleh sembilan kelompok tani yang terdaftar di RDKK wilayah Sumbersari,” tambahnya.
Pupuk tersebut dijual dengan harga Rp150.000 per karung, sehingga total nilai barang mencapai Rp9.000.000.