SketsaNusantara.id - Jangan sampai terlewatkan, informasi seputar perubahan jumlah Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Perubahan UMK di-38 kabupaten/kota se-Jawa Timur tahun 2025 diberlakukan sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 yang membahas lengkap seputar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur 2025.
Baca Juga: Berapa UMK Kota Surabaya 2025? Cek Rinciannya, Inilah Perbandingannya dengan Kabupaten Gresik
Sebagai informasi, adanya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sangat bermanfaat bagi para pekerja dan juga perusahaan.
Sebagai contoh, UMK bermanfaat untuk memahami hak diri sendiri sebagai pekerja yang digunakan sebagai acuan saat negosiasi gaji.
Selain itu, bisa juga untuk pertimbangan dalam menentukan lokasi kerja ideal dan menjadi indikator standar hidup di suatu daerah.
Secara umum, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak pekerja agar mendapatkan upah yang layak, menjamin kesejahteraan pekerja.
Selain itu, UMK juga bisa membuat citra perusahaan menjadi positif, perusahaan dapat menunjukkan bahwa memiliki profitabilitas baik lewat kemampuannya menggaji karyawan sesuai UMK atau bahkan di atasnya.
Tahun 2025 ini, daerah-daerah di Provinsi Jawa Timur mengalami kenaikan UMK yang cukup besar, sekitar naik 6,5 persen dari tahun 2026.
Dari kenaikan tersebut, UMK 2025 di Jawa Timur tertinggi dipegang oleh Kota Surabaya sebesar Rp4.961.753.