SketsaNusantara.id - Mari cek seksama rincian Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) Banyuwangi 2025 yang telah alami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2025 dikabarkan adanya kenaikan untuk ke-38 kabupaten dan kota sebesar 6,5 persen.
Kenaikan 6,5 persen ini meningkatkan honor bagi para pekerja di kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur dengan cukup signifikan.
Baca Juga: Berapa UMK Kota Surabaya 2025? Cek Rinciannya, Inilah Perbandingannya dengan Kabupaten Gresik
Untuk UMK Kabupaten Banyuwangi 2025 sendiri jumlah besaran upah/honor mininum yang kini diterima berjumlah Rp2.810.138 dari yang sebelumnya Rp2.638.638.
Berkat adanya perubahan Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Jawa Timur, Kabupaten Banyuwangi sekarang menduduki urutan ke-17 dari 38 daerah- di Jawa Timur.
Meskipun dirasa cukup bagus, Kabupaten Banyuwangi masih memiliki Jumlah Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) di bawah Kabupaten Jember yang merupakan wilayah tetangga paling dekat.
Mengacu pada sumber yang sama yakni bappeda.jatimprov.go.id, Kabupaten Jember memiliki jumlah UMK sebesar Rp2.838.642, selisih tipis dengan Banyuwangi saat ini.
Lalu, jika dibandingkan dengan Kota Surabaya yang menempati posisi pertama dengan UMK tertinggi se- Jawa Timur, tentunya hasilnya sangat jauh.
Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Surabaya di tahun 2025 jumlahnya sebesar Rp4.961.753, hampir 2x lipat UMK Banyuwangi tahun ini.
Sebagai informasi, rincian Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Banyuwangi 2025 ini dapat dimanfaatkan untuk mengetahui nilai upah yang dapat diberikan oleh perusahaan kepada para pekerja.