news

Persoalan Tenaga Honorer Non-ASN di Jember: DPRD dan Pemkab Siap Kolaborasi Temukan Solusinya

Selasa, 11 Maret 2025 | 13:58 WIB
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat dikonfirmasi. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id )

SketsaNusantara.id - DPRD Kabupaten Jember merespon langkah eksekutif terhadap persoalan tenaga honorer non Aparatur Sipil Negara (ASN), yang masih menjadi polemik.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, saat dikonfirmasi Selasa 11 Maret 2025.

"Dari penyampaian Bupati Jember dalam konferensi pers, ada beberapa kebijakan yang dilakukan mulai penurunan retribusi pasar hingga persoalan honorer Non-ASN ini," ujarnya.

Baca Juga: Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Sepakat Retribusi Pasar Diturunkan, Wakil Ketua Widarto: Tapi Harus Revisi Perda

Halim mengatakan, persoalan honorer Non-ASN ini masih terus dilakukan pendalaman oleh Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Jember, termasuk mengumpulkan data-data.

"Persoalan Non ASN ini Pemkab Jember juga ternyata melakukan invertarisi persoalan melalui Satgas yang dibentuk, dan nantinya bisa dikolaborasikan dengan Pansus," jelasnya.

Termasuk juga adanya temuan-temuan yang sudah diinventarisir oleh Pansus, dari beberapa laporan yang saat ini sudah masuk.

Baca Juga: Pasien di RSD dr Soebandi Tak Bisa Pulang Terkendala Data BPJS, Anggota DPRD Jember Turun Tangan

"Tidak menutup kemungkinan ada temua-temuan yang didapatkan, misal selundupan atau yang serupa. Jadi akan kita kolaborasikan dengan tim dari Pemkab Jember," imbuhnya.

Selain itu, Bupati Jember Muhammad Fawait akan mencarikan solusi agar honor tenaga honorer non ASN ini bisa dicairkan sebelum hari raya Idul Fitri.

"Ini respon yang baik ya, karena persoalan non ASN ini memang sangat mendesak, maka perlu dicarikan formulasi pencairan mereka agar tidak menambrak aturan yang ada," ungkapnya.

Baca Juga: Jalan Rusak di Jalur Rambipuji-Puger Mulai Dikerjakan, Komisi C DPRD Jember Awasi Pengerjaannya

"Jadi kami juga akan mendorong Pemkab Jember agar honor ini bisa cair sebelum hari raya, baik kepada PPPK yang sudah lolos tahap 1," pungkasnya.

Ketua DPRD Jember ini juga menyampaikan, jika ada honor posyandu yang juga segera dicairkan karena sudah 2 bulan tidak mendapatkan gaji.

Halaman:

Tags

Terkini