news

Puncak Komedi! Kepala BKN Usulkan Calon ASN yang Terlanjur Resign untuk Kembali ke Pekerjaan Lama, Imbas Penundaan Pengangkatan CPNS

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:07 WIB
Potret Kepala BKN yang mengusulkan calon ASN yang terlanjur resign untuk sementara balik kerja ke perusahaan lamanya imbas penundaan pengangkatan CASN 2024 (Instagram/bkngoidofficial)

 

SketsaNusantara.id - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menuai kritik pedas usai memberikan usulan yang dianggap tak mungkin dilakukan imbas penundaan pengakatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) tahun 2024.

Dalam rapat penyesuaian penetapan NIP CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh selaku Kepala BKN mengusulkan agar para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang telah terlanjur resign atau mengundurkan diri dapat kembali bekerja di perusahaan lama mereka untuk sementara, sembari menunggu pengangkatan sebagai ASN.

Usulan ini muncul sebagai respons terhadap penundaan pengangkatan CASN hingga Oktober 2025 dan Maret 2026, yang menyebabkan sejumlah calon ASN menganggur setelah resign dari pekerjaan sebelumnya.

Baca Juga: Batal Diangkat Maret 2025, CPNS 2024 Baru Resmi ASN Oktober, Bagaimana Nasib yang Sudah Resign?

Kepala BKN menyatakan bahwa pemerintah menerima banyak masukan mengenai calon ASN yang telah berhenti bekerja dan kini menganggur akibat penundaan pengangkatan.

Sebagai bentuk empati, ia mengusulkan agar sejumlah instansi terkait untuk mendata perusahaan tempat para CASN tersebut bekerja sebelumnya.

Hal itu dilakukan dengan harapan perusahaan dapat mempekerjakan kembali karyawannya hingga pengangkatan resmi sebagai ASN.

Baca Juga: Miris! Peraih Skor Tertinggi SKD Gagal Jadi PNS Kemenkumham Jateng, Inilah Kisah Tri Cahyaningsih yang Viral Usai Tak Lolos CPNS Gegara Tinggi Badan

"Saya mendapatkan masukan sebagai empati karena banyak calon ASN yang terlanjur menganggur karena sudah resign, keluar dari pekerjaannya sebelum mengetahui adanya penyesuaian waktu pengangkatan CPNS," kata Zudan Arif sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube BKN pada hari Selasa, 11 Maret 2025.

"Sehingga instansi-instansi ini kemudian mendata dan menghubungi, bisa dari BKN atau Menpan RB menghubungi perusahaan tempat bekerjanya yang lama agar (CASN) bisa dipekerjakan kembali untuk sementara," imbuhnya.

"Misal Kementerian BUMN jika sebelumnya kerja di perusahaan BUMN atau Kemenaker yang menghubungi jika sebelumnya bekerja di perusahaan swasta dan mungkin bisa menghubungi Gubernur atau Wali Kota jika bekerja di BUMD," tutur Zudan.

Baca Juga: Aktivis Difabel Kritik Tajam Penentuan Formasi CASN 2024 Kabupaten Jember, Pemkab Dinilai Ciptakan Hambatan Bagi Kaum Disabilitas

Usulan ini mungkin terdengar aneh, namun masih bisa diupayakan meski hasilnya belum bisa dipastikan sepenuhnya berhasil.

"Tentu ini dalam rangka bentuk empati kita kepada calon ASN. Kalau kami tidak berupaya pasti tidak ada hasil," sambung Zudan Arif.

Halaman:

Tags

Terkini