SketsaNusantara.id – Viral di media sosial, Minyakita ditemukan dijual dengan volume di bawah standar yang seharusnya serta harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan pemerintah.
Terkait kasus ini, dua menteri dari kabinet Presiden Prabowo Subianto memiliki perbedaan pendapat.
Dua menteri tersebut adalah Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.
Seperti dilansir dari SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, perbedaan pendapat ini berkaitan dengan takaran Minyakita serta harga HET.
Perbedaan tersebut muncul setelah Mentan Amran Sulaiman menemukan adanya pelanggaran takaran pada kemasan Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan tiga perusahaan produsen Minyakita yang melanggar ketentuan karena isi minyak goreng tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya.
Tiga perusahaan tersebut adalah:
1. PT Artha Eka Global Asia
2. Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
3. PT Tunasagro Indolestari
Pelanggaran yang dimaksud adalah volume Minyakita dalam kemasan 1 liter, yang seharusnya berisi 1.000 mililiter, namun ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.
Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.
Pada kemasan Minyakita tertulis harga Rp15.700 per liter, tetapi minyak goreng tersebut dijual kepada masyarakat dengan harga Rp18.000 per liter.