SketsaNusantara.id - Berapa jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Lumajang 2025? Untuk menjawabnya mari cek secara seksama agar tidak keliru.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) sejak awal Januari 2025, telah secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk masing-masing daerah.
Penetapan ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur 2025.
Pengambilan keputusan UMK dari pihak Gubernur Jatim dinyatakan telah sesuai dengan formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Jadi dengan begitu, perubahan besaran UMK di setiap daerah yang ada di Provinsi Jawa Timur untuk tahun 2025 telah sah dan resmi.
Adapun tujuan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Indonesia yang mana untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan sektor usaha/perusahaan.
Kembali pada pertanyaan awal tentang wilayah Kabupaten Lumajang, sama seperti daerah lainnya Kabupaten Lumajang juga mendapat perubahan besaran UMK di tahun 2025.
Bagus dan menariknya, Jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Lumajang tahun 2025 terhitung naik cukup besar.
Dikutip SketsaNusantara.id dari laman resmi bappeda.jatimprov.go.id, jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Lumajang adalah Rp2.429.764.
Pada tahun 2024, Kabupaten Lumajang hanya memiliki UMK sebesar Rp2.281.469 yang artinya naik sebanyak 6,5 persen.
Meskipun sudah naik cukup besar seperti dalam rincian, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Lumajang saat ini masih belum bisa menandingi besar total UMK Kota Surabaya 2025.