SketsaNusantara.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember meminta Bupati Jember Muhammad Fawait, agar bisa segera mengirimkan draft revisi Peraturan Daera (Perda) retribusi pasar.
Pasalnya, Bupati Jember Gus Fawait sudah menyepakati adanya penurunan retribusi pasar seperti sebelum perubahan.
"Terkait dengan kebijakan bupati kemarin di Pasar Tanjung untuk menurunkan retribusi, kami Fraksi PDI Perjuangan sepakat dengan hal itu," ujar Wakil Ketua DPRD Jember Widarto, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat 7 Maret 2025.
Meskipun begitu, Widarto mengatakan agar mekanisme regulasi terkait kebijakan tersebut harus dilalui.
"Kami sepakat, jangankan diturunkan dibuat nol rupiah pun kami sepakat. Namun sebagai aparatur negara atau kepala daerah bahwa diatur oleh tata aturan hukum dan tunduk pada hukum yang ada," imbuhnya.
"Maka jika ingin retribusi diturunkan di Perda nomor 1 tahun 2024 ini di lampiran 8, maka harus melakukan revisi Perda dan diajukan kepada DPRD," terangnya.
Politisi PDI Perjuangan ini pun menyampaikan, tidak mempermasalahkan jika Perda 1 tahun 2024 yang baru disahkan ini untuk direvisi kembali.
"Meski ini baru disahkan tahun kemarin, tidak ada batasan waktu yang mengatur untuk melakukan revisi. Yang jelas bila ada kebutuhan mendesak silahkan direvisi dan tentu berkoordinasi, dengan pemerintah provinsi," ucapnya.
Widarto menegaskan, jika Peraturan Bupati (Perbup) tidak boleh menganulir kebijakan dari Peraturan Daerah (Perda) yang ada.
"Karena yang mengatur besaran itu Perda, tidak boleh diubah hanya dengan Perbup sebab Perda lebih tinggi dari Perbup dan tidak menggugurkannya, maka harus direvisi perdanya sesuai tata aturan yang ada," pungkasnya.
Ia menambahkan, di tengah ekonomi yang lesu pihaknya sepakat dengan adanya penurunan retribusi ini.