SketsaNusantara.id - Kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata memasuki babak baru.
Kasus yang melibatkan Aipda Robig Zaenudin, oknum polisi yang merupakan anggota Polrestabes Semarang, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang pada Kamis, 6 Maret 2025.
“Tersangka beserta barang bukti kejahatan diserahkan ke kejaksaan,” tulis akun X @Jateng_Twit pada Jumat, 7 Maret 2025.
Baca Juga: Kronologi Nikita Mirzani Minta Uang Tutup Mulut Rp15 Miliar, Ancam Lapor Polisi
Aipda Robig yang telah dipecat secara tidak terhormat dari kesatuannya ini juga telah dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Dengan tangan terborgol, oknum polisi yang telah berstatus tersangka tersebut memasuki kantor Kejari Semarang tanpa mengenakan masker.
Dari video yang diunggah akun X @neVerAlonely, terlihat Aipda Robiq memasuki salah satu ruang pemeriksaan di Kejari Semarang dengan pengawalan.
“Tampang Aipda Robiq, tersangka penembakan Gamma saat digirng dan diserahkan ke Kejaksaan karena berkasnya lengkap dan siap disidang,” tulis akun tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan, Aipda Robiq yang mengenakan rompi oranye dibawa menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas I Semarang.
Aipda Robiq ditahan di Rutan Kelas 1 Semarang hingga 20 hari ke depan sambil menunggu persiapan persidangan.
Baca Juga: Disebut Polisi Salah Pasal, Pakar Hukum JJ Amstrong Kritisi Pasal yang Menjerat Nikita Mirzani
Sementara itu, barang bukti yang diserahkan ke Kejari Semarang antara lain satu pucuk senjata api jenis CDP, 2 butir amunisi revolver, satu proyektil, 4 selongsong peluru dan motor yang dikendarai Aipda Robiq saat menembak Gamma.