Aksinya dikecam bahkan disorot media asing hingga disebut sebagai "Video Nazi Indonesia ini adalah salah satu bagian terburuk dari kampanye politik yang pernah ada di dunia" oleh Times Magazine.
5. Ujaran Kebencian hingga Dapat Hukuman Penjara (2019)
Pada Januari 2019, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian yang disebarkannya melalui media sosial.
Ia dinyatakan bersalah karena menyebarkan kebencian dengan menyebut para pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai "penista agama" dan "B*jingan yang perlu diludahi mukanya".
Baca Juga: Ahok Bongkar Skandal Korupsi Pertamina, Sebut Ada Permainan di Dalam PT Pertamina Patra Niaga
6. Pernyataan Kontroveesial tentang K-Pop (2022)
Dalam podcast bersama Deddy Corbuzier tahun 2023 lalu, Ahmad Dhani menuai protes karena menyebut fenomena K-Pop sebagai "wabah" dan "propaganda" yang dapat merusak generasi muda Indonesia.
Pernyataannya ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Terlebih penggemar K-Pop yang tersinggung ketika disebut memiliki selera bermusik yang buruk dan dianggap tak memiliki "kedaulatan selera".
7. Akui Pakai Narkoba (2020)
Ahmad Dhani juga sempat bikin geger publik usai mengaku pernah pakai narkoba. Ia menyebut pernah menghisap ganja dan heroin pada tahun 1990-an agar kompak dan satu frekuensi dengan personil band Dewa19 termasuk Ari Lasso.
Pernyataannya menuai kontroversi apalagi ia menganggap perbuatannya tak dilarang karena belum ada peraturan hingga akhirnya dibentuk Undang Undang mengenai narkotika yang dikeluarkan pada tahun 1997.
8. Perseteruan Soal Royalti dengan Agnez Mo (2024)
Belakangan ini, Ahmad Dhani terlibat perseteruan dengan Agnez Mo terkait masalah royalti lagu. Ia mengkritik Agnes yang dianggap tidak menghargai Ari Bias sebagai pencipta lagu "Bilang Saja" dengan tidak membayar royalti secara layak.
Ahmad Dhani melontarkan sindiran pada Agnez saat Ari Bias memenangkan gugatan hingga Agnez diminta bayar denda Rp 1,5 M. Hingga kini, permasalahan soal pelanggaran hak cipta belum usai dan Agnez Mo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).