SketsaNusantara.id - Sidang perdana kasus korupsi impor gula mentah digelar hari ini, Kamis 6 Maret 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat dengan Tom Lembong sebagai salah satu terdakwa.
Dalam sidang yang dijadwalkan digelar pukul 9 ini, Jaksa Peenuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan terhadap Tom Lembong.
Berdasarkan Surat Dakwaan nomor register perkara PDS06/M.1.10/FP.1/02/2025, JPU mendakwa Tom Lembong melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," tutur Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, JPU juga membeberkan 7 perbuatan Tom Lembong yang dianggap merugikan negara Rp515 miliar, yakni sebagai berikut.
1.Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 tanpa rapat koordinasi antar kementrian.
2.Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 tersebut memberikan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah tanpa rekomendasi dari Kementrian perindustrian.
3.Keputusan Tom Lembong memberikan surat pengakuan sebagai importir gula kristal mentah atau persetujuan impor gula mentah tahun 2015-2016 kepada PT Angels Product, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahataman Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Segar International dan PT Berkah Manis Makmur.
Padahal kesembilan perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi yang tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
4.Pada tahun 2016, Tom Lembong memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal kepada perusahaan-perusahaan di atas di saat produksi gula kristal dalam negeri mencukupi.
Selain itu, realisasi impor gula kristal juga terjadi pada saat musim giling.