SketsaNusantara.id - Tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kasus tata kelola minyak Pertamina menyebabkan negara harus mengalami kerugian senilai Rp193,7 triliun.
Sayangnya, jumlah tersebut baru perhitungan sementara yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan, angka Rp193,7 triliun merupakan kerugian negara pada tahun 2023 saja.
Kejaksaan Agung pun tidak menutup kemungkinan nilai kerugian negara karena tindak pidana korupsi tersebut akan bertambah.
Kejagung pun masih melakukan penghitungan yang lebih akurat bersama para ahli.
Selain menyatakan jumlah tersebut hanya perhitungan sementara, Kejaksaan Agung juga membeberkan 5 komponen dalam kerugian tersebut.
“Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari 5 komponen,” ungkap Kejagung dalam rilis tanggal 26 Februari 2025.
Kelima komponen tersebut yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, impor BBM melalui brrroker, pemberian kompensasi dan pemberian subsidi.
Angka Rp193,7 triliun pun terbagi ke dalam 5 komponen tersebut.
Dari 5 komponen di atas, kerugian pemberian kompensasi memiliki nilai yang cukup fantastis.