SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung baru saja mengungkapkan sejumlah fakta baru terkait kasus korupsi tata kelola minyak yang menyeret sejumlah petinggi PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam rilis tanggal 26 Februari 2025, Kejaksaan Agung membantah klaim Pertamina terkait isu Pertamax yang dicampur dengan BBM beroktan lebih rendah.
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sejumlah saksi dan juga tersangka, Kejagung menyebutkan adanya tindakan pencampuran atau blending produk kilang jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertamax).
Tak hanya itu, Kejagung juga mengungkapkan aktor di balik tindakan blending tersebut.
Ia adalah Maya Kusmaya dan Edward Corne, dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyebutkan, MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending antara RON 88 dengan RON 92.
Hal tersebut dilakukan untuk menghasilkan RON 92 atau Pertamax.
Proses pencampuran Premium dan Pertamax tersebut dilakukan di Depo milik Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Di Terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan GRJ,” ujar Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Selanjutnya, produk kilang hasil campuran RON 88 dengan RON 92 dijual dengan harga Pertamax.
Tindakan tersebut tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang sekaligus core bisnis PT Pertamina Patra Niaga.