"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka (Bahrul), bahwa tersangka telah mengakui telah lakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak 2 kali,"ujar Aiptu Vivin Mujianto, Kanitreskrim Polsek Ajung.
"Ia melakukan perbuatannya itu di kamar di rumahnya sendiri yang pada saat itu tak ada orang," imbuhnya.
Menurut Aiptu Vivin Mujianto, saat melancarkan aksinya, Bahrul tak lakukan ancaman namun melakukan pemaksaan.
Selain pengakuan dari Bahrul sendiri, polisi memiliki cukup bukti untuk menjerat Bahrul yakni hasil visum rumah sakit dan pakaian korban.
Baca Juga: Siswi SD di Jember Hanyut Terseret Banjir saat Bermain Air di Selokan
Untuk itu Bahrul diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini