"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka (Bahrul), bahwa tersangka telah mengakui telah lakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak 2 kali,"ujar Aiptu Vivin Mujianto, Kanitreskrim Polsek Ajung.
"Ia melakukan perbuatannya itu di kamar di rumahnya sendiri yang pada saat itu tak ada orang," imbuhnya.
Menurut Aiptu Vivin Mujianto, saat melancarkan aksinya, Bahrul tak lakukan ancaman namun melakukan pemaksaan.
Selain pengakuan dari Bahrul sendiri, polisi memiliki cukup bukti untuk menjerat Bahrul yakni hasil visum rumah sakit dan pakaian korban.
Baca Juga: Siswi SD di Jember Hanyut Terseret Banjir saat Bermain Air di Selokan
Untuk itu Bahrul diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Bejat! Seorang Ayah di Jember Diduga Tega Lecehkan Anak Kandungnya, Sempat Kabur Sebelum Ditangkap Polisi
Bukan karena Percaya Hal Mistis, Warga Semboro Jember Lakukan Tradisi Doa Bersama sebagai Ikhtiar Cegah Laka Lalu Lintas, Netizen Ingatkan soal Ini
Jalani Retreat Kepala Daerah, Bupati Jember Gus Fawait Buka Peluang Kerjasama Antar Daerah
Ratusan Warga Pesisir Pantai Selatan Protes Soal Limbah Tambak Udang, Wakil Ketua DPRD Jember: Banyak Persoalan yang Terungkap
Masyarakat Kepanjen Turun Jalan, Desak DPRD Jember Hentikan Aktivitas Produksi dan Cabut Izin Industri Tambak Udang di Pesisir Selatan