Minggu, 19 Juli 2026

Profil Burhanuddin Abdullah Inisiator dan Ketua Tim Pakar Danantara, Mantan Gubernur BI yang Pernah Dipenjara Imbas Korupsi

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 18 Februari 2025 | 13:43 WIB
Profil Burnahuddin Abdullah, eks Gubernru BI yang inisasi pembentukan Danantara (YouTube lppi_id)
Profil Burnahuddin Abdullah, eks Gubernru BI yang inisasi pembentukan Danantara (YouTube lppi_id)

 

SkesaNusantara.id - Nama Burhanuddin Abdullah mendadak jadi perbincangan usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana peresmian Badan Pengelola Investasi Danantara.

Pembentukan Danantara dikabarkan sebagai ide Burhanuddin Abdullah seperti ditulis Dahlan Iskan dalam opininya yang diterbitkan di situs Disway.id

Di dunia perbankan dan perekonomian, nama Burhanuddin Abdullah sudah tak asing lagi.

Baca Juga: Apa Itu Danantara? Mengenal Badan Pengatur Investasi yang akan Dirilis Prabowo Subianto, Bakal Pegang Aset 7 BUMN Senilai Ribuan Triliun

Ia merupakan mantan Gubernur Bank Indonesia yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Gus Dur.

Burhanuddin Abdullah diketahui memiliki karir mentereng hingga pernah menjabat sebagai Asisten Direktur Eksekutif IMF untuk ASEAN.

Dikutip dari situs resmi Kemenko, Burhanuddin Abdullah juga pernah menduduki jabatan di luar negeri seperti Staf IMF di Departemen Asia Pacific.

Baca Juga: Disebut Sebagai ‘Temasek Versi Indonesia’, Ferry Irwandi Beberkan Perbedaan Danantara dengan BUMN Singapura: Fokusnya ROI bukan...

Kini, ekonom kelahiran Garut tersebut menjabat sebagai Komisaris Utama PLN sejak 2024 lalu.

Kendati memiliki karir moncer, lulusan Universitas Padjajaran Bandung ini sempat tersandung kasus korupsi.

Pada tahun 2008, pemilik gelar Doktor Honoris Causa di Bidang Ekonomi ini divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: 6 Fakta Danantara, Superholding BUMN yang Bakal Kelola Aset Rp9.780 Triliun, Diresmikan Prabowo Subianto dan Diawasi Jokowi

Ia bersama anggota Dewan Gubernur BI lainnya terbukti bersalah menggunakan dana Yayasan Lembaga Perbankan Indonesia (YLPPI) untuk bantuan hukum 5 pejabat BI dalam kasus BLBI hingga amandemen UU BI.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X