Kamis, 4 Juni 2026

Praktik Nakal Kios Jual Harga Pupuk Subsidi di Atas HET, Komisi B DPRD Jember Desak OPD Ambil Langkah Tegas

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Kamis, 13 Februari 2025 | 17:47 WIB
Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto saat pimpin rapat. (Dok. SketsaNusantara.id)
Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto saat pimpin rapat. (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Komisi B DPRD Jember mendesak Dinas Tamanan Pangan dan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Jember serta Pupuk Indonesia, untuk mengambil langkah tegas kepada kios yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Jember.

Sebab, aduan dari masyarakat harga pupuk subsidi yang dijual di kios-kios harganya berbeda di masing-masing kecamatan di Jember.

"Dari hasil aduan masyarakat dan temuan kami memang ada kios-kios di Jember ini, yang melakukan penjualan pupuk subsidi di atas HET. Misalnya di Sukowono, Kalisat, Puger, Silo dan daerah lain," ujar Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, saat RDP di DPRD Jember, Kamis 13 Februari 2025.

Baca Juga: Imbas Kebijakan Efisiensi Anggaran 2025, Salah Satu Netizen Beri Pesan Menyentuh untuk Para Penerima Makan Bergizi Gratis: Buat Adek-Adek...

Modus praktik kios nakal ini diduga dibantu oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Pertanian, yang memberikan pendampingan kepada Gakpoktan.

"Jadi memang ditemukan adanya dugaan PPL yang bermain di sini, modusnya dengan memasukkan data petani yang tidak masuk dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK)," jelasnya.

Padahal berdasarkan ketentuan HET, harga pupuk subsidi jenis Urea yakni Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg dan pupuk organik Rp800/kg.

Baca Juga: Kritik Publik Memanas! Pemangkasan Anggaran Pendidikan 2025 dan Janji Lama Prabowo yang Kembali Viral

"Kami temukan langsung ada kios yang menjual harga pupuk mencapai Rp270 ribu, padahal harganya jika dikalkulasi HET dengan jumlah pupuk yang diterima tidak sampai segitu," imbuhnya.

Candra mengungkapkan, jumlah distributor di Jember ada sebanyak 16 perusahaan dan 535 kios yang tersebar di seluruh kecamatan.

"Dengan jumlah kios yang besar ini, bukan hanya praktik nakal menaikkan HET pupuk subsidi, ada juga yang melakukan bundling, dugaan menyelewengkan kuota pupuk hingga tidak memperlihatkan jumlah kuota yang didapatkan Gapoktan," ungkapnya.

Baca Juga: Dampak Efisiensi Anggaran, DPRD Jember Sebut Pembahasan Perubahan APBD 2025 Dipercepat

Maka dari itu, politisi PDI perjuangan ini menegaskan bahwa praktik kios nakal ini perlu langkah tegas dari semua pihak termasuk APH.

"Kami meminta kepada Dinas TPHP, Perusahaan Pupuk Indonesia, Distributor untuk melakukan pengawasan ketat kepada kios nakal," terangnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X