SketsaNusantara.id - Komisi B DPRD Jember mendesak Dinas Tamanan Pangan dan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Jember serta Pupuk Indonesia, untuk mengambil langkah tegas kepada kios yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Jember.
Sebab, aduan dari masyarakat harga pupuk subsidi yang dijual di kios-kios harganya berbeda di masing-masing kecamatan di Jember.
"Dari hasil aduan masyarakat dan temuan kami memang ada kios-kios di Jember ini, yang melakukan penjualan pupuk subsidi di atas HET. Misalnya di Sukowono, Kalisat, Puger, Silo dan daerah lain," ujar Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, saat RDP di DPRD Jember, Kamis 13 Februari 2025.
Modus praktik kios nakal ini diduga dibantu oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Pertanian, yang memberikan pendampingan kepada Gakpoktan.
"Jadi memang ditemukan adanya dugaan PPL yang bermain di sini, modusnya dengan memasukkan data petani yang tidak masuk dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK)," jelasnya.
Padahal berdasarkan ketentuan HET, harga pupuk subsidi jenis Urea yakni Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg dan pupuk organik Rp800/kg.
"Kami temukan langsung ada kios yang menjual harga pupuk mencapai Rp270 ribu, padahal harganya jika dikalkulasi HET dengan jumlah pupuk yang diterima tidak sampai segitu," imbuhnya.
Candra mengungkapkan, jumlah distributor di Jember ada sebanyak 16 perusahaan dan 535 kios yang tersebar di seluruh kecamatan.
"Dengan jumlah kios yang besar ini, bukan hanya praktik nakal menaikkan HET pupuk subsidi, ada juga yang melakukan bundling, dugaan menyelewengkan kuota pupuk hingga tidak memperlihatkan jumlah kuota yang didapatkan Gapoktan," ungkapnya.
Baca Juga: Dampak Efisiensi Anggaran, DPRD Jember Sebut Pembahasan Perubahan APBD 2025 Dipercepat
Maka dari itu, politisi PDI perjuangan ini menegaskan bahwa praktik kios nakal ini perlu langkah tegas dari semua pihak termasuk APH.
"Kami meminta kepada Dinas TPHP, Perusahaan Pupuk Indonesia, Distributor untuk melakukan pengawasan ketat kepada kios nakal," terangnya.
Artikel Terkait
MIND ID Wujudkan Hilirisasi Emas: 125 Kg Emas Batangan Freeport Dikirim ke ANTAM
Vonis Banding Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Warganet Protes Hukuman Tersangka Kasus Korupsi 300 T Masih Terlalu Ringan
Vonis Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Mahfud MD Apresiasi Pengadilan Tinggi Jakarta dan Kejaksaan: Bravo!
Cek! 4 Fakta Terkini Tentang Putusan Terbaru Hukuman Korupsi Timah Harvey Moeis, Gimana Nasib Aset Mewah yang Sudah Dirampas?
Heboh! 4 Fakta Menarik Dua Mahasiswa Unissula Semarang yang Meninggal Dunia, Bermula Ikut Sayembara dengan Iming-Iming 50 Ribu Rupiah