SketsaNusantara.id- Menguak deretan fakta terbaru dari kasus korupsi timah Harvey Moeis yang sempat menjadi sorotan.
Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Harvey Moeis dijatuhi pidana 6,5 tahun penjara dan denda 210 miliar rupiah. Keputusan tersebut tentu menuai kontroversi.
Sidang banding pun dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Jakarta atas keputusan yang kontroversial tersebut. Akhirnya terkuak beberapa fakta baru pada Kamis, 13 Februari 2025:
1. 20 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Harvey Moeis.
Jatuhan vonis yang dilakukan oleh Teguh Harianto itu tentu lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat.
2. Menambahkan Denda
Tak hanya menambah hukuman penjara yang semakin berat. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga menambahkan besaran denda yang harus dibayar oleh Harvey Moeis.
Baca Juga: Dipecat dari PT Timah, Weny Myzon Ancam Bongkar Skandal Korupsi? Netizen: Bongkar Semua...
Tersangka kasus korpsi timah itu harus membayarkan denda uang senilai 420 miliar rupiah. Yakni dengan subsider 10 tahun yang sebelumnya hanya 210 miliar rupiah.
3. Pertimbangan Hakim
Artikel Terkait
Masih Disorot karena Kasus Korupsi Harvey Moeis, Sandra Dewi dan Keluarga Terciduk Sedang Liburan ke Singapura
Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Nasional PIK 2, Minta KPK Periksa Aguan hingga Pejabat Terkait
Gak Kapok? Karyawan PT Timah Sering Dapat Teguran Gegara Konten Sindiran TikTok, Jejak Digital Wenny Myzon Jadi Gunjingan, Pernah Bela Harvey Moeis!
Dari 862 Juta Jadi 38 Miliar Rupiah! Harta Isa Rachmatarwata Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Melonjak Tajam
Positif Vibes! Intip 5 Fakta Menarik di Balik Kisah Asmara Angga Yunanda dan Shenina Chinnamon yang Harmonis dan Jauh dari Rumor
Dijebloskan ke Lapas Wanita Malang, Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Isa Zega! Kantongi Bukti Pemerasan pada Bos MS Glow?