SketsaNusantara.id - Deddy Corbuzier resmi dilantik menjadi staf khusus Kementerian Pertahanan pada Selasa, 11 Februari 2025.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deddy Corbuzier beserta 5 orang lainnya sebagai staf khusus di Kantor Kemenhan, Jakarta.
“Saya melantik Staf Khusu Menhan dan Penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di kantor Kemhan Jakarta,” tulis Sjafrie Sjamsoeddin lewat akun Instagramnya @sjafrie.sjamsoeddin.
Deddy Corbuzier pun mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas jabatan yang diamanahkan kepadanya melalui unggahannya di Instagram @dc.kemhan.
“Terima kasih sebesar-besarnya atas kepercayaan ini,” tulis pria bernama asli Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo ini.
Dengan jabatan barunya sebagai Staf Khusus, Deddy Corbuzier akan menerima fasilitas juga hak keuangan alias gaji.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomo 68 Tahun 2019, staf khusus akan menerima hak keuangan dan fasilitas tertinggi yang setara dengan Jabatan Strutural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Pangkat eselon I.b berada pada golongan IV/d hingga IV/e dengan kisaran gaji pokok sebesar Rp3.880.400 sampai Rp6.3713.200 berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji PNS.
Selain gaji pokok, Deddy Corbuzier juga akan mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin setiap bulannya.
Berdasarkan Perpres Nomorr 104 tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementrian Pertahanan, Deddy Corbuzier akan mendapatkan tkukin sebesar Rp20.695.000 sebagaimana kelas jabatan yang ia duduki, yakni kelas 16.
Artikel Terkait
Gaji Stafsus Tembus Rp51 Juta? 4 Rincian Gaji Staf Khusus Presiden Jokowi Hingga Pembantu Asisten yang Viral di X
Staf Khusus Presiden Jokowi Siapa Saja? 14 Cakupan Jabatan Stafsus: Ada Sekretaris Pribadi hingga Juru Bicara Presiden
Tak Mau Makan Gaji Buta,Ini yang Dilakukan Raline Shah Setelah Resmi Jadi Staf Khusus Menteri Komdigi
Diangkat Sebagai Staf Khusus Komdigi, Inilah Profil Lengkap Raline Shah yang datang Dari Keluarga Tak Biasa