Minggu, 19 Juli 2026

Buka-bukaan Anggaran! IKN Mangkrak Sebab Dana Masih Diblokir, Agus Harimurti Yudhoyono Tegaskan Hal Ini

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Jumat, 7 Februari 2025 | 21:05 WIB
Potret proyek IKN yang mangkrak  (Laman iknpos.id)
Potret proyek IKN yang mangkrak (Laman iknpos.id)

 

SketsaNusantara.id - Dody Hanggodo yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum serta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ungkap bagaimana nasib IKN saat ini.

Sebab diketahui saat ini IKN pembangunannya mangkrak dan belum menunjukkan progres berarti.

Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, Fody Hanggodo mengungkap bahwa saat ini anggaran untuk IKN sedang diblokir.

Baca Juga: Apa Arti Tagar 'Kabur Aja Dulu'? Disebut Akan Jadi Solusi Bagi Masyarakat Indonesia yang Ingin Penghidupan Lebih Baik

Masalah anggaran IKN yang saat ini diblokir itu diungkap oleh Dody Hanggodo pada Kamis 6 Februari 2025.

"IKN belum ada (progres)," ungkapnya.

"Orang dananya enggak ada kok nanyain progres," tambahnya.

Dody juga menambahkan bahwa progres pembangunan IKN saat ini sudah mencapai 87,9 persen dari jumlah anggaran dari tahun 2024.

Baca Juga: Soal Efisiensi APBN, Ernest Prakasa Sarankan Pemerintah Kurangi Meeting di Hotel

Sementara itu Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  memastikan bahwa pembangunan IKN akan terus dilanjutkan.

"Terkait IKN ini sudah dipastikan akan dilanjutkan dan beliau (Prabowo )sendiri sudah memastikan ada alokasi anggaran," ungkap AHY.

"Besarannya kurang lebih 48,8 Triliun pada 2025 hingga 2029 ini," tambahnya.

Baca Juga: Heboh Tukang Sayur Digugat Rp 500 Juta! Pihak Penggugat Akhirnya Ungkap Permasalahan Sebenarnya, Sebut Ada Perjanjian Khusus Sebelumnya

AHY mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan pembangunan wilayah legislatif dan yudikatif di IKN.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X