Kamis, 4 Juni 2026

Bongkar Jaringan Penyelundupan Rp480 M, 35 Kelompok dan 18 Perusahaan Jadi Target Penyelidikan

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Kamis, 6 Februari 2025 | 16:20 WIB
Jaringan Penyelundupan Internasional Dibongkar: Dari Besi hingga Lobster, Barang Ilegal Senilai Rp480 M Berhasil Disita (Instagram.com/@bgunawan_id)
Jaringan Penyelundupan Internasional Dibongkar: Dari Besi hingga Lobster, Barang Ilegal Senilai Rp480 M Berhasil Disita (Instagram.com/@bgunawan_id)

SketsaNusantara.id – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyelundupan dengan mengungkap kasus besar yang melibatkan jaringan luas.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan, mengumumkan temuan penyelundupan barang ilegal senilai Rp480,7 miliar.

Dalam konferensi pers di PT Terminal Petikemas Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu 5 Februari 2025, Budi Gunawan bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memaparkan hasil investigasi yang melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bea Cukai, serta TNI/Polri.

Baca Juga: Siapa Ning Salma? Viral Promosikan Krim Tarim Ternyata Cucu Menantu dari Pendiri Ponpes Tebuireng

Budi mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan 35 kelompok dan 18 perusahaan yang kini tengah diselidiki.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan hanya satu kasus tunggal, melainkan bagian dari upaya pemerintah dalam 100 hari kerja Kabinet Merah Putih 2025.

"Jika kita akumulasi dengan pengungkapan sebelumnya, total barang selundupan yang berhasil dicegah mencapai Rp4,1 triliun. Ini bagian dari kerja nyata pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal," ujar Budi.

Baca Juga: Bikin Nama Baik Pesantren Tercoreng, Publik Desak Ning Salma Didepak dari Tebuireng, Netizen: Suruh Pulang ke Kudus

Barang-barang yang berhasil diamankan termasuk tembakau, tekstil, aksesori, besi, baja, elektronik, kosmetik, kayu rotan, gading gajah, hingga minuman keras (miras).

Tak hanya itu, berbagai jenis hewan dan tanaman hasil penyelundupan juga ditemukan, mulai dari kera ekor panjang, babi, burung, ayam, lobster, hingga daging dan bibit tanaman.

Sri Mulyani menambahkan bahwa pemerintah telah melimpahkan kasus ini ke kejaksaan. Sebanyak 569 kasus telah ditindaklanjuti, dengan 120 kasus diselesaikan menggunakan prinsip ultimum remedium—mengutamakan penyelesaian hukum yang tetap memberikan kompensasi kepada negara.

Baca Juga: Tak Nampak dalam Kasus Rempang hingga Pagar Laut, Menteri HAM Natalius Pigai Diberi Peringatan Keras DPR RI Komisi XIII

"Dengan pengungkapan ini, kita bisa mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp820 miliar. Ini bukan sekadar angka, tetapi langkah nyata untuk melindungi ekonomi nasional," tegas Sri Mulyani.

Menurutnya, pengungkapan ini juga menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap industri dalam negeri dan UMKM yang sering dirugikan oleh maraknya peredaran barang selundupan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X