Minggu, 19 Juli 2026

Dianggap Tak Hadir pada Kasus HAM Mulai Rempang hingga Pagar Laut, Kementrian HAM 'Sekuat Tenaga' Pulangkan Predator Seksual Reynhard Sinaga

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 6 Februari 2025 | 16:47 WIB
Reynhard Sinaga predator seksual yang kini dihukum seumur hidup pemerintah Inggris  (X @Buyung__)
Reynhard Sinaga predator seksual yang kini dihukum seumur hidup pemerintah Inggris (X @Buyung__)

"Kerjaan lain masih banyak, ngapain ngurusin predator jahat?," tulis @pip***.

Baca Juga: Siapa Ning Salma? Viral Promosikan Krim Tarim Ternyata Cucu Menantu dari Pendiri Ponpes Tebuireng

"Menteri HAM emang ga ada kerjaan? Seperti PSN di Rempang bukan pelanggaran HAM ya? Fokus ditingkat nasional dong," lanjut @sul***.

"Ngapain dipulangkan? Apa HAM ga ada kerjaan yang qualified?," ujar @pol***.

Membaca sejumlah komentar masyarakat terkait upaya pemulangan Reynhard Sinaga ke tanah air membuat kita ingat kembali bagaimana DPR RI baru saja menyoroti kinerja Natalius Pigai pada 105 hari kerjanya sebagai Menteri HAM.

Baca Juga: Dampak Kebijakan LPG 3 KG, Ketua Hiswana Migas se-Besuki: Pengecer Sudah Bisa Jual Gas Melon Lagi tapi...

DPR RI Komisi XIII berharap Natalius Pigai kembali 'on the track' seperti saat ia menjadi bagain dari komnas HAM, sebab ia dinilai tak lakukan apapun pada masalah HAM yang terjadi di Indonesia.

Sejumlah contoh diajukan oleh DPR seperti kasus Rempang hingga pagar laut dimana hingga 105 hari kerja, Kementrian HAM dinilai tak hadir pada kasus-kasus besar tersebut.

Keputusan Kementerian HAM untuk memulangkan Reynhard Sinaga ke Indonesia dinilai sebagai kebijakan yang akan menimbulkan polemik di masyarakat.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X