SketsaNusantara.id - Bukan Nikita Mirzani namanya jika tak selalu berhadaoan dengan hukum.
Kali ini seseorang Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani terkait dugaan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Hal itu diungkap oleh Julianus Paulus Sembiring selaku kuasa hukum dari Reza Gladys.
Bahwa ternyata Nikita Mirzani dan kawan-kawannya sudah dilaporkan pihak Reza Gladys kepada Polda Metro Jaya sejak 13 Desember 2025 dan saat ini kasus tersebut sudah ada pada tahap sidik.
Rupanya dalam permasalahan ini, Nikita Mirzani tak dilaporkan sendiri namun juga bersama dengan sejumlah orang lainnya.
"Kami telah membuat laporan polis ke Polda Metro Jaya," tegas Julianus dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Cumicumi.
"Klien kami telah melaporkan oknum dengan inisial NM dan kawan-kawan," imbuhnya.
Julianus menegaskan bahwa Nikita Mirzani diduga kuat telah lakukan tindak pidana sebagaimana pasal 27 B ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya melaporkan Nikita dkk terkait undang-undang hukum pidana yang saat ini sudah berada di tahap sidik.
Sedangkan pasal 3, 4 dan 5 UU 2010 tentang undang-undang tindak pidana pencucian uang.
Ia juga mengaskan bahwa pihak Reza Gladys telah menyerahkan bukti-bukti sebagai pemenuhan alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomer 1 tahun 2014.
Artikel Terkait
Akhirnya! Demi Keamanan dan Kenyamanan Buah Hati Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution dan Keluarga Siap Adopsi Lolly?
Drama Lolly Berakhir? Proses Penjemputan Anak Nikita Mirzani dari RS Polri Terungkap Lengkap
Masih Panas! Perseteruan Nikita Mirzani dan Firri Salhuteru Tak Kunjung Mereda, Ibunda Lolly Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Pekerjaan Sang Sahabat
Terus Jadi Sorotan! Tak Hanya Masalah Lolly, Kini Sikap Bucin Nikita Mirzani pada Matthew Gilbert Tuai Pro dan Kontra
Isa Zega Pakai Baju Tahanan Buntut Laporan dari Shandy Purnamasari, Nikita Mirzani Auto Sumringah: Jangan Lupa...