Minggu, 19 Juli 2026

Peredaran Miras di Jember Masih Tinggi, Ketua DPC PKB Jember Minta Pemda Tegas dalam Implementasi Perda Miras

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Kamis, 30 Januari 2025 | 16:11 WIB
Ketua DPC PKB Jember saat menerima kunjungan para ulama. (Dok. SketsaNusantara.id)
Ketua DPC PKB Jember saat menerima kunjungan para ulama. (Dok. SketsaNusantara.id)

"Kejahatan ini biasanya disebabkan salah satunya akibat miras, kemudian berimplikasi pada kasus kejahatan misal kecelakaan, pembunuhan, pemerkosaan dan sebagainya," ungkapnya.

Baca Juga: Pernah Coba Gucel? Kuliner Legendaris Perpaduan Unik Gudeg dan Pecel di Jember Jadi Menu Favorit yang Menggugah Selera, Bule Aja Doyan!

Mantan Wakil Ketua DPRD Jember ini juga menyampaikan, kalau Perda tentang miras yang ada saat ini masih minim implementasi dari Pemerintah Daerah.

"Perda ini sudah kita buat dahulu, tetapi implementasinya minim peran dari Pemda dan Satpol PP sebagai penegak Perda," jelasnya.

Hal ini kata Ayub, harus ada peran dari Pemerintah Daerah dan jangan terkesan membiarkan saja peredaran miras tersebut.

Baca Juga: Polisi Alami Kesulitan saat Interogasi Pemuda Jember yang Penggal Ayahnya Lalu Coba Bunuh Diri

"Maka tadi kami berikan solusi dan langkah yang harus dilakukan, temasuk juga kita membantu menyambungkan dengan Bupati tepilih agar bisa menindaklanjuti persoalan ini," terangnya.

Ia juga memerintahkan kepada Fraksi PKB di parlemen, agar berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk mengundang OPD terkait dan mempertanyakan implementasi Perda tersebut.

"Kami sudah instruksikan kepada Fraksi PKB, agar ini bisa dibahas di DPRD bersama dengan OPD terkait mulai Sekda, Disperindag dan OPD lainnya untuk mempertanyakan tindaklanjut Perda Miras ini," tutupnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X