Kamis, 4 Juni 2026

PMK Merebak di Jember, Pasokan Kaki Sapi di Pasaran Turun Hingga 80 Persen

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Kamis, 23 Januari 2025 | 17:15 WIB
Pedagang kaki sapi di Pasar Tanjung. (Dok. SketsaNusantara.id)
Pedagang kaki sapi di Pasar Tanjung. (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Banyaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Jember, membuat ketersediaan daging di pasar menjadi turun drastis.

Penurunan daging di pasaran ini mencapai 80 persen, dibandingkan sebelum merebaknya kasus PMK di Jember.

Penyakit PMK yang menyerang sapi, kambing, domba dan babi ini bisanya terlihat gejalanya pada mulut dan kakinya yang mengalami luka.

Baca Juga: Cek! 4 Fakta Terbaru Kasus Kematian Bocah SD yang Ditemukan dalam Keadaan Janggal, Bikin Heboh Warga Jember

Sehingga hal ini membuat pedagang daging sapi, sangat sulit untuk menjual dagangannya dan omsetnya pun menjadi turun.

"Adanya PMK ini saya cuma bisa jual 10 potong kaki sapi per hari, biasanya bisa saya jual 50 potong lebih," ujar Selani pedagang di Pasar Tanjung, saat dikonfirmasi Kamis, 23 Januari 2025.

Selani menerangkan, biasanya dagangannya selain daging juga banyak sekali potongan kaki sapi.

Baca Juga: Ditemukan Tak Bernyawa, Terungkap Kronologi Asli dari Bocah SD Asal Jember yang Sebelumnya Diduga Jadi Korban Perundungan

"Ya kan saya jual kaki sapi, biasanya pelanggan itu beli buat bakso atau campuran bakso," terangnya.

Dengan kondisi merebaknya PMK yang mencapai 1000 ekor lebih sapi di Jember, Selani mengaku jika para pelanggannya dari luar kota banyak yang membeli.

"Pelanggan dari luar kota sudah gak ada yang ambil, tinggal yang di sini saja dan belinya paling 1-2 kilogram aja," jelasnya.

Baca Juga: Bukan Perundungan? Kepolisian Temukan Motif dari Bocah SD Asal Jember yang Ditemukan Meninggal Dunia, Tak Disangka

Terkait dengan adanya PMK ini, Selani menyampaikan ada perubahan harga dan pasokannya juga berkurang.

"Kalau kaki sapi Rp60 ribu per kilogram, lidah atau cingur sapi Rp75 ribu per kilogram," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X