Kamis, 4 Juni 2026

BTN Mulai Langkah Strategis Akuisisi Bank Victoria Syariah untuk Perkuat Ekosistem Perbankan Syariah

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Senin, 20 Januari 2025 | 14:32 WIB
BTN Resmi Akuisisi Bank Victoria Syariah, Dukung Pemisahan Unit Usaha Syariah Sesuai Regulasi OJK (Dok. BTN)
BTN Resmi Akuisisi Bank Victoria Syariah, Dukung Pemisahan Unit Usaha Syariah Sesuai Regulasi OJK (Dok. BTN)

SketsaNusantara.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi memulai proses akuisisi terhadap PT Bank Victoria Syariah (BVIS) sebagai bagian dari strategi memperkuat ekosistem perbankan syariah di Indonesia.

Penandatanganan Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) antara BTN dan pemegang saham BVIS dilakukan pada Rabu 15 Januari 2025, menandai langkah awal akuisisi ini. 

Melalui perjanjian ini, BTN akan mengambil alih 100% saham BVIS dengan total nominal Rp1,06 triliun.

Baca Juga: Detik-Detik Satryo Soemantri Disoraki ‘Turun’ sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Netizen: ASN Kemendikti Keren

Saham tersebut berasal dari PT Victoria Investama Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta. Proses akuisisi ini sepenuhnya didanai dari sumber internal BTN, sejalan dengan rencana bisnis bank tersebut. 

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari strategi BTN untuk membentuk Bank Umum Syariah (BUS) melalui pendekatan anorganik.

Setelah akuisisi rampung, BTN akan mengintegrasikan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN, yakni BTN Syariah, ke dalam BVIS, menciptakan BUS baru yang lebih besar dan kompetitif. 

Baca Juga: Siapa Istri Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro? Disebut Cemburuan hingga Bikin Pak Menteri Pecat Pegawainya

“Perekonomian syariah di Indonesia membutuhkan pemain yang kuat dengan layanan perbankan komprehensif, terutama untuk sektor perumahan. Dengan akuisisi ini, BTN Syariah akan memiliki daya saing lebih besar untuk memenuhi kebutuhan pasar syariah,” ujar Nixon. 

Proses akuisisi ini mengikuti regulasi yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023.

BTN diwajibkan memisahkan UUS BTN karena nilai aset BTN Syariah telah melampaui Rp50 triliun, dengan total aset mencapai Rp58 triliun per kuartal III-2024. 

Baca Juga: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember Jadi Bulan Februari atau Maret? Ini Penjelasan DPRD Jember

Bank Victoria Syariah dipilih karena dinilai memiliki ukuran dan pertumbuhan bisnis yang ideal untuk mendukung transformasi BTN Syariah menjadi BUS. Hingga kuartal III-2024, aset BVIS tercatat sebesar Rp3,32 triliun, tumbuh 8,02% secara tahunan. 

Langkah selanjutnya meliputi persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BTN dan BVIS, serta izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BTN menargetkan seluruh proses akuisisi selesai sebelum akhir semester I-2025 sehingga merger BTN Syariah dengan BVIS dapat segera terealisasi. 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X