SketsaNusantara.id - Kecelakaan maut yang terjadi di Kota Batu, Malang, Jawa Timur pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu, akhirnya menemukan titik terang.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, Polisi akhirnya resmi menetapkan dua tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan yang menewaskan empat orang tersebut.
Tersangka pertama adalah pengemudi bus, inisial MAS, sedangkan tersangka kedua inisial RW (33 tahun), pemilik PO Bus Pariwisata Sakhindra Trans.
AKBP Andi Yudha Pranata selaku Kapolres Batu menyatakan bahwa kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh kelalaian dalam pengawasan operasional bus.
Diketahui bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar SMK dari Bali itu tak dilakukan uji secara berkala sehingga tak diketahui adanya masalah pada sistem pengereman.
Bus Pariwisata dengan plat nomor DK 7942 GB ternyata memiliki masa uji berkala (KIR) yang sudah kadaluarsa sejak tahun 2020. Hal ini juga sempat ramai jadi sorotan netizen.
Selain itu, Bus Pariwisata milik PO Sakhindra Trans itu juga tidak mengantongi izin angkutan karena dusah habis masa berlakunya sejak tahun 2023 lalu.
Dengan demikian, hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa kondisi bus seharusnya tidak layak jalan karena uji KIR dan izin angkut sudah kadaluwarsa.
"Hasil pemeriksaan dishub terhadap kendaraan diperoleh informasi bahwa kampas rem bus pada roda bagian depan sebelah kanan dan sebelah kiri mengalami aus dan tipis, begitu pula pada kampas rem belakang sebelah kiri," ungkap Kapolres Baru dalam konferensi pers dikutip SketsaNusantara.id dari situs resmi Polres Batu.
"RW sebagai pemilik bus sudah mengetahui kondisi pengereman yang bermasalah namun tetap mengoperasikan kendaraan tersebut. Kelalaian ini menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan sehingga yang bersangkutan ditetaokan sebagai tersangka," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pemilik PO Bus Sakhindra Trans, dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
RW juga dikenai Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta.
Artikel Terkait
Lagi, Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97 antara Bis, Truk dan Mobil Pribadi hingga Sebabkan Antrian Kendaraan
Siapa Delia Yasmine? Profil Pesinetron Magic 5 yang Alami Kecelakaan di Tol Cijago hingga Mobil Ringsek Parah
5 Fakta Kecelakaan Delia Yasmine di Tol Cijago: Kondisi Mobil Ringsek hingga Pesinetron Magic 5 Alami Patah Tulang
Update Kondisi Delia Yasmine Pasca Kecelakaan Mobil di Tol Cijago, Istri Siavash Nadim Ceritakan Kronologi Saat Operasi
Update Kecelakaan Bus Pariwisata di Batu Malang, Polda Jatim Gelar Olah TKP Lanjutan