Kamis, 4 Juni 2026

Polemik Zakat untuk Program Makan Gratis: MUI Ingatkan Syariat, Istana Tegaskan APBN Cukup

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 16 Januari 2025 | 13:00 WIB
Program makan gratis mulai disimulasikan di Jember. (Dok. SketsaNusantara.id)
Program makan gratis mulai disimulasikan di Jember. (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mengusulkan ide menarik sekaligus kontroversial. Usulan tersebut ialah memanfaatkan dana zakat untuk mendanai program makan bergizi gratis (MBG), salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

Sultan mengungkapkan bahwa budaya dermawan masyarakat Indonesia dapat menjadi kekuatan dalam mendukung program ini.

“DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa nggak ini justru kita manfaatkan juga?” ujar Sultan kepada wartawan di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Selasa 14 Januari 2025.

Baca Juga: Bikin Malu Pemerintah, Usulan Zakat untuk Makan Bergizi Gratis Ditolak Kepala KSP

Menurut Sultan, zakat dapat menjadi salah satu cara untuk melibatkan masyarakat secara langsung dalam program pemerintah.

Ia juga menilai potensi zakat di Indonesia sangat besar dan belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

Namun, usulan ini tidak berjalan mulus. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Istana Kepresidenan memberikan tanggapan yang beragam terhadap ide tersebut.

Baca Juga: Ketua DPD RI Sultan Najamuddin Usul Masyarakat Bantu Biayai Program Makan Bergizi Gratis, Netizen: Rakyat Jadi Tumbal...

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menanggapi usulan Sultan dengan mengingatkan pentingnya mengikuti aturan syariat dalam penggunaan zakat. Ia menjelaskan bahwa zakat hanya boleh digunakan untuk membantu delapan golongan yang berhak, seperti fakir, miskin, dan fi sabilillah.

“Kalau dari dana zakat akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama, kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” tegas Anwar, Rabu 15 Januari 2025.

Baca Juga: Tak Mau Makan Gaji Buta,Ini yang Dilakukan Raline Shah Setelah Resmi Jadi Staf Khusus Menteri Komdigi

Namun, Anwar menyebut dana infak dan sedekah lebih fleksibel penggunaannya dibandingkan zakat. Oleh karena itu, infak dan sedekah dapat dijadikan alternatif pendanaan program MBG.

Selain itu, ia menyarankan agar program ini dilaksanakan bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah.

Sementara itu, Kepala Staf Presiden (KSP) AM Putranto memastikan bahwa dana zakat tidak akan digunakan untuk program MBG. Ia menegaskan bahwa pendanaan program ini sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X