Kamis, 4 Juni 2026

Sindiran Menohok Luluk Hamidah soal Pemasangan Pagar di Perairan Tangerang dan Bekasi: Sekarang Bambu Digunakan untuk Melindungi Oligarki

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 16 Januari 2025 | 12:00 WIB
Potret Luluk Nur Hamidah, politisi PKB menyoroti soal pemasangan pagar bambu di perairan Tangerang dan Bekasi yang masih jadi misteri. (Instagram/mbakluluknurhamidah)
Potret Luluk Nur Hamidah, politisi PKB menyoroti soal pemasangan pagar bambu di perairan Tangerang dan Bekasi yang masih jadi misteri. (Instagram/mbakluluknurhamidah)

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Jombang ini mempertanyakan soal pemasangan pagar bambu yang tak memiliki izin tapi tak dapat dilenyapkan.

"Hei Bambu, siapa juraganmu? Pagar laut (di Tangerang dan Bekasi) nyata-nyata gak punya legal standing, apapun itu tak mampu dilenyapkan," tandasnya.

Postingan Luluk Hamidah ini mencuri perhatian dan mengundang beragam komentar dari netizen di media sosial.

Banyak yang menyebut perkara pemasangan pagar bambu ini tidak jelas dan makin simpang siur karena tak ada pihak yang mau mengakuinya.

"Tanya saja pada bambu yang bergoyang. Lagian mana ada maling yang mau ngaku," komentar salah satu netizen.

"Rupanya buat pagar laut. Pantas di kampung saya banyak borong bambu dari petani di hargai 3500-5000 perbatang sampai tumpas semua dari bantaran sungai dan pekarangan," kometar netizen lainnya.

Misteri pagar bambu di Tangerang dan Bekasi ini masih menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

Sementara itu, Pj Bupati Tangerang mengakui pagar laut dari bambu yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer itu sudah diketahui keberadaannya sejak September 2024 lalu.

Terbaru, pagar bambu yang dipasang di Bekasi, Jawa Tengah merupakan proyek pemerintah yang diperuntukkan bagi pelabuhan dan perikanan dengan tujuan untuk memudahkan nelayan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X