Kamis, 4 Juni 2026

Kemendagri Keluarkan Surat Edaran Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Terpilih, DPRD Jember Segera Gelar Paripurna Istimewa Pekan Ini

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Senin, 13 Januari 2025 | 15:11 WIB
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat dikonfirmasi. (SketsaNusantara.id)
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat dikonfirmasi. (SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Pasca penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih Muhammad Fawait-Djoko Susanto oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, DPRD Jember segera menggelar sidang paripurna usulan pemberhentian Bupati dan pengusulan pelantikan bupati terpilih.

Hal ini berdasarkan surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tentang usulan pemberhentian dan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.

Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, pasca penetapan dari KPU Jember Pemprov Jatim memberikan edaran kepada Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak untuk segera melaksanakan pengusulan pemberhentian dan pengangkatan Bupati terpilih.

Baca Juga: KPU Jember Tetapkan Muhammad Fawait-Djoko Susanto Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember Terpilih

“Ini sesuai aturan dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa kita DPRD diminta segera menggelar sidang paripurna,” ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Senin 13 Januari 2025.

Jika mengacunpada surat dari Kemendagri melalui Pemprov Jatim, Halim menerangkan DPRD Jember diminta mengumumkan pemberhentian kepala daerah dan mengusulkan pengangkatan kepala daerah terpilih.

“Jadi kami diminta untuk segera menggelar sidang paripurna pemberhentian dan pengusulan pengangkatan Bupati terpilih, melalui Gubernur Jawa Timur ke Kemendagri,” imbuhnya.

Baca Juga: Usai Diumumkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Jember Terpilih, Gus Fawait Segera Agendakan Pertemuan dengan Hendy Siswanto

Pelaksanaan sidang paripurna tersebyt menurut Halim, sesuai Pasal 160 dan Pasal 160A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Bahwa dinyatakan usulan pengangkatan Bupati terpilih ini harus berdasarkan pada Surat Keputusan KPU tentang penetapan, kemudian disampaikan ke DPRD sebagai landasan untuk pengangkatannya ke Kemendagri melalui Gubernur,” terangnya.

Politisi Gerindra ini menyampaikan, jika mengacu pada aturan DPRD diberikan waktu 5 hari setelah penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ditetapkan oleh KPU Jember.

Baca Juga: KPU Jember Resmi Tetapkan Paslon 02 Jadi Bupati dan Wakil Bupati Jember Terpilih, Gus Fawait: Terima Kasih Masyarakat Jember, Ini Awal Perjuangan

“Ada aturannya memang 5 hari dan insyallah kita lakukan pelaksanaan Paripurna Istimewa nantinya pada Rabu pekan ini, setelah dilakukan penjadwalan oleh Badan Musyawarah DPRD Jember,” ungkapnya.

“Untuk jadwal pelantikan atau pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Jember masih menunggu keputusan Kemendagri, kami hanya mengusulkan,” kata Halim.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X