Kamis, 4 Juni 2026

10 Alasan Jokowi Layak Disebut Pemimpin Korup dan Pelanggar HAM Menurut YLBHI: Merampas Ruang Hidup Rakyat

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 06:00 WIB
YLBHI merilis 10 alasan Jokowi layak disebut tokoh korup dan pelanggar HAM. (Instagram.com/pasifisstate)
YLBHI merilis 10 alasan Jokowi layak disebut tokoh korup dan pelanggar HAM. (Instagram.com/pasifisstate)

Di tahun 2014, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia menyentuh angka 34 setelah mengalami tren kenaikan gradual dari 17 di tahun 2000.

Sekarang, indeks ini mengalami stagnasi bahkan tren penurunan jika dibandingkan dengan negara-negara berkembang lepas landas lainnya. Di tanggal 13 Februari 2019, sebanyak sembilan fraksi di DPR menyetujui Revisi UU KPK, dengan begitu lembaga anti rasuah ini tidak lagi menjadi lembaga independen, karena kelembagaannya berada di bawah presiden.

Baca Juga: Bocoran Kartu Truf! Bukan Cuma Mulyono, Connie Bakrie Sebut Ada Skandal yang Menyangkut Iriana Jokowi?

2. Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (2020)

Selain dalam proses pembentukannya tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna, LBH Padang (2020) mencatat ada empat poin krusial dalam revisi ini.

Pertama, sentralisasi penguasaan Mineral dan Batubara, yang menyebabkan akses masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya dan kontrol masyarakat terhadap penguasaan pertambangan.

Kedua, perpanjangan otomatis Kontrak Karya dan PKP2B mengabaikan proses evaluasi dan menghilangkan partisipasi masyarakat terdampak dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga: Terus Terkena Serangan Personal, Jokowi Buka Suara: Tanyakan Bu Mega dan Mbak Puan, Jangan Jadi Framing Jahat!

Ketiga, tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang untuk wilayah pertambangan, yang akan mengganggu daya dukung dan daya tampung lingkungan yang sudah terlampaui, ditakutkan akan berdampak pada bencana alam akibat eksploitasi berlebihan.

Keempat, pasal kriminalisasi masyarakat yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan, yang berpotensi menjadi pasal karet untuk membungkam perjuangan masyarakat di sekitar tambang yang terampas ruang hidupnya.

3. Omnibus Law dan Pengabaian Check and Balances

Publik masih mengingat bahwa draft RUU Omnibus Law lahirnya dari Istana. Jokowi kala itu meminta DPR untuk mengesahkan dalam kurun waktu 100 hari.

Di tengah penolakan keras dari rakyat, aliansi Legislatif dan Yudikatif menutup telinga dan matanya untuk mendengarkan aspirasi.

Bahkan, Jokowi membuat pernyataan intimidatif yang meminta BIN dan Polri “mendekati” kelompok masyarakat yang menolak paket kebijakan sapu jagat tersebut serta mengerahkan kepolisian untuk melakukan represi sistematis terhadap massa aksi di beberapa kota.

Omnibus Law berakhir disahkan, namun dibatalkan oleh MK dengan syarat perlu melakukan revisi dengan prinsip partisipasi bermakna. Jokowi tidak mendengarkan putusan tersebut, namun malah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) dengan substansi yang sama tanpa menyerap aspirasi rakyat.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: YLBHI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X