Kamis, 4 Juni 2026

Pelantikan Bupati Jember Ditunda, Menunggu MK Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Jumat, 3 Januari 2025 | 18:00 WIB
Gus Fawait dan Djoko Susanto, Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2025-2029 (Angga J Setiawan)
Gus Fawait dan Djoko Susanto, Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2025-2029 (Angga J Setiawan)

SketsaNusantara.id – Proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember hasil Pilkada serentak 2024 kembali mengalami penundaan.

Langkah ini diambil demi memastikan seluruh sengketa hasil pemilu di Indonesia telah diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Penundaan ini tidak hanya berlaku di Jember, tetapi di seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada serentak.

Baca Juga: Dapat Surprise! Pandji Pragiwaksono Lakukan Ini Saat Dipertemukan Kembali dengan Marshel Widianto Pasca Polemik Pilkada 2024, Sampe Bikin Nangis

Komisioner KPUD Jember, Hendra Wahyudi, menjelaskan bahwa MK masih dalam tahap menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di berbagai daerah.

"Pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah semua sengketa selesai dan tidak ada lagi persoalan hukum yang tertunda," ujarnya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, pelantikan kepala daerah direncanakan digelar serentak pada Februari. Jadwal awalnya, bupati dan wakil bupati akan dilantik pada 10 Februari, sementara pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari. Namun, perubahan agenda menyebabkan pelantikan diundur hingga Maret 2024.

Baca Juga: Pilkada Jember Tanpa Gugatan, Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih KPU Jember Masih Tunggu BRPK dari MK

“Untuk gubernur, diperkirakan tanggal 19 Maret. Sementara untuk bupati, kemungkinan tidak akan jauh dari tanggal tersebut. Namun, keputusan final tetap berada di tangan MK,” imbuh Hendra.

Hingga saat ini, KPUD Jember masih menunggu keluarnya akta registrasi perkara konstitusi dari MK untuk dapat melaksanakan pleno penetapan hasil Pilkada.

"Kami memprediksi pleno penetapan dapat dilakukan pada tanggal 6 Januari. Namun, untuk pelantikan, tetap menunggu keputusan resmi dari MK," tegasnya.

Baca Juga: DPC Gerindra Jember Berhasil Menangkan Pilkada Serentak, Ahmad Halim: Kita Akan Kawal Kebijakannya

Penundaan ini disambut dengan beragam respons dari masyarakat. Sebagian pihak memahami langkah ini sebagai upaya menjaga integritas hasil pemilu, sementara yang lain mengkhawatirkan dampak keterlambatan pada roda pemerintahan di daerah.

Meski demikian, Hendra meyakinkan bahwa keputusan ini merupakan langkah terbaik untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai koridor hukum.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X