Minggu, 19 Juli 2026

Ternyata Positif Narkoba! Ini Hukuman bagi Pengendara Mobil di Pekanbaru yang Jadi Tersangka Usai Tabrak Motor hingga Satu Keluarga Tewas

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 2 Januari 2025 | 09:00 WIB
Potret pengemudi mobil di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa polisi pasca tabrak motor hingga satu keluarga tewas. (X/kegblgnunfaedh)
Potret pengemudi mobil di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa polisi pasca tabrak motor hingga satu keluarga tewas. (X/kegblgnunfaedh)

Dalam video wawancara polisi dengan salah satu penumpang yang diunggah akun X @keglbgnunfaedh juga diketahui bahwa ketiga orang yang berada dalam mobil Calya itu mengaku baru saja pulang dugem.

Akibat kelalaiannya, Antoni Romansyah kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Alvin menyebut tersangka Antoni dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa tersangka akan terancam hukuman 12 tahun penjara dan juga berpotensi dikenai sanksi administratif seperti pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kecelakaan ini ramai jadi perbincangan publik dan banyak warganet yang menyayangkan karena peristiwa serupa lagi-lagi terjadi di Pekanbaru yang kembali merenggut nyawa hingga satu keluarga jadi korban.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat keras bagi masyarakat terutama di Pekanbaru tentang bahaya mengemudi dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh narkoba.

Tak hanya sekali, sebelumnya juga sempat viral seorang mahasiswi di Pekanbaru bernama Marisa Putri yang jadi pelaku tabrak lari akibat pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang setelah pulang dugem.

Kecelakaan maut terjadi setelah mobil yang dikendarai Marisa Putri menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas yang terjadi pada bulan Agustus 2024 lalu.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X