SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD tanggapi kasus korupsi Harvey Moeis.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Mahfud MD menyoroti hukuman yang dijatuhkan pada Harvey Moeis.
Menurut Mahfud MD, hukuman Harvey Moeis tak adil, terlebih dalam kasus ini, suami Sandra Dewi ini merugikan negara.
"DI MANA KEADILAN,"
"Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun. Dakwaannya konkret “merugikan keuangan negara”, bukan potensi “merugikan perekonomian negara”," tulisnya, dikutip SketsaNusantara.id dari akun Instagram @mohmahfudmd.
Mahfud MD pun menyoroti hukuman yang dijatuhi Jaksa pada Harvey Moeis.
"Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun," ucapnya.
"Akhirnya hakim memutus dengan hukuman perjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 Miliar," imbuhnya.
Tak hanya hukuman penjara yang dirasa tak adil, tuntutan pengembalian uang juga tak sebanding dengan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis.
"Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007% saja dari dakwaan kerugian keuangan negara,"
"Bagaimana ini?," tandasnya.
Tanggapan Mahfud MD ini senada dengan warganet yang lain.
Artikel Terkait
Diperiksa Atas Dugaan Kasus Korupsi, Inilah 5 Kontroversi Hana Hanifah Mulai dari Perseteruan Hingga Isu Selingkuh
10 Link Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Desain Terupdate untuk Unggahan 9 Desember Mendatang
Siapa Hana Hanifah? Biodata Profil Artis Cantik yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Riau, Ternyata Hobi...
Harvey Moeis Menangis Bacakan Pledoi, Perkataan Terdakwa Kasus Korupsi Timah Soal Hidup Susah Bareng Sandra Dewi Jadi Gunjingan Netizen
Singgung Pidato Presiden di Kairo, Mahfud MD Nilai Sikap Prabowo Subianto Soal Pemberantasan Korupsi Membingungkan