Kamis, 4 Juni 2026

Tanggapi Kasus Korupsi Harvey Moeis Mahfud MD Singgung Soal Keadilan, Netizen: Raumom...

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Kamis, 26 Desember 2024 | 21:42 WIB
Potret Mahfud MD yang berikan kritik tentang kasus korupsi Harvey Moeis (Instagram/mohmahfudmd)
Potret Mahfud MD yang berikan kritik tentang kasus korupsi Harvey Moeis (Instagram/mohmahfudmd)


SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD tanggapi kasus korupsi Harvey Moeis.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Mahfud MD menyoroti hukuman yang dijatuhkan pada Harvey Moeis.

Menurut Mahfud MD, hukuman Harvey Moeis tak adil, terlebih dalam kasus ini, suami Sandra Dewi ini merugikan negara.

Baca Juga: Sentilan Rizky Inggar di Tengah Ramainya Kasus Korupsi hingga Vonis Harvey Moeis: Sampah itu Dibedakan Menjadi 3...

"DI MANA KEADILAN,"

"Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun. Dakwaannya konkret “merugikan keuangan negara”, bukan potensi “merugikan perekonomian negara”," tulisnya, dikutip SketsaNusantara.id dari akun Instagram @mohmahfudmd.

Mahfud MD pun menyoroti hukuman yang dijatuhi Jaksa pada Harvey Moeis.

Baca Juga: Sandra Dewi Tak Lagi Pamer Pohon Natal Mewah Usai Suami Divonis 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi, Begini Tema Natal Sebelumnya

"Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun," ucapnya.

"Akhirnya hakim memutus dengan hukuman perjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 Miliar," imbuhnya.

Tak hanya hukuman penjara yang dirasa tak adil, tuntutan pengembalian uang juga tak sebanding dengan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis.

Baca Juga: Prabowo Subianto Bikin Kejutan Soal Penanganan Tersangka Korupsi, Mahfud MD Singgung Ketidakjelasan Perintah

"Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007% saja dari dakwaan kerugian keuangan negara,"

"Bagaimana ini?," tandasnya.

Tanggapan Mahfud MD ini senada dengan warganet yang lain.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: X @mohmahfudmd

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X